Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Aset Kantor Berusia 10 Tahun Mulai Dimusnahkan, BKAD PPU Serahkan Kewenangan ke OPD

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menertibkan aset-aset peralatan kantor yang telah uzur dan tak lagi fungsional. Aset-aset seperti komputer, printer, dan perangkat mesin lainnya yang telah melewati usia manfaat, sebagian besar bahkan lebih dari 10 tahun, kini mulai diajukan untuk proses pemusnahan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Untuk yang aset berusia 10 tahun, secara data semua ada,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Muhajir, penanganan aset tidak lagi terpusat di BKAD sebagaimana praktik pada masa lalu. Saat ini, BKAD memberikan keleluasaan kepada OPD untuk mengelola usulan pemusnahan aset, termasuk proses pengajuannya. Mekanisme ini disebut sebagai langkah desentralisasi pengelolaan aset agar lebih cepat dan tepat sasaran.

“Tentu, terkait dengan pemusnahan aset, terutama yang peralatan mesin yang kita rasa sudah tidak bermanfaat lagi, contohnya seperti printer, komputer, atau peralatan lain yang ada di kantor dan tidak fungsional, itu kita minta OPD mengajukan pengusulan dan pemusnahan asetnya,” jelasnya.

Prosedur yang berlaku kini menempatkan OPD sebagai penanggung jawab awal atas kondisi barang yang tidak lagi memiliki nilai guna. BKAD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi, namun tahap pertama inisiatif berada di tangan OPD.

“Kewenangannya ada di OPD sekarang itu. Kalau dulu memang terpusat di BKAD, kalau sekarang kita berikan kewenangan ke OPD, tinggal mengusulkan,” kata Muhajir.

Setelah OPD menyampaikan usulan, tahapan selanjutnya adalah permohonan persetujuan kepada Bupati. Hanya setelah dokumen persetujuan resmi diterbitkan, maka mekanisme pemusnahan dapat dijalankan kembali oleh OPD yang bersangkutan. Dalam konteks ini, BKAD bertindak sebagai fasilitator dan pengendali administratif.

“Nanti kalau usulannya sudah dimasukkan, kita tinggal meminta persetujuan Bupati. Setelah terbit persetujuannya, nanti tinggal dikembalikan ke OPD lagi untuk mekanisme pemusnahannya,” tambahnya.

Meski pelimpahan kewenangan telah dilakukan, BKAD tidak lepas tangan. Tim dari lembaga ini tetap akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik atas barang-barang yang diajukan untuk dimusnahkan, guna memastikan validitas dan akurasi pelaporan yang disampaikan OPD.

“Meski begitu, nanti kami tetap ke lapangan. Unsur dari BKAD tetap akan mengecek dari usulan pemusnahan aset yang diajukan,” tegas Muhajir. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *