Aset Daerah di Sepaku Terus Bertambah, BKAD PPU: Belum Ada Rencana Diserahkan ke OIKN

PPU – Aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di wilayah Kecamatan Sepaku, yang kini menjadi kawasan inti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), terus mengalami peningkatan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menyatakan bahwa selama belum ada pengalihan secara resmi ke Otorita IKN (OIKN), seluruh aset pembangunan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU tetap tercatat sebagai milik daerah.
“Kalau itu pasti bertambah terus, karena kalau alokasi untuk pembangunan di wilayah Sepaku itu kan enggak berhenti sampai sekarang. Contoh, kayak pemenuhan prasarana rutin pelayanan dasar seperti sekolah dan jalan, tetap ada,” ujar Muhajir saat ditemui di ruang kerjanya.
Hingga saat ini, Pemkab PPU masih melaksanakan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar seperti pendidikan dan transportasi di wilayah Sepaku. Kondisi ini, menurut Muhajir, tidak terhindarkan mengingat status administratif Sepaku masih menjadi bagian dari wilayah PPU secara hukum.
“Selama itu belum ada pengalihan aset secara riil, mesti itu bertambah terus. Karena pembangunan di wilayah Sepaku yang dialokasikan di APBD masih tetap ada juga,” lanjutnya.
Ia mencontohkan, jika ada sekolah rusak atau jalan lingkungan yang membutuhkan perbaikan, maka tanggung jawab penanganan masih berada di tangan pemerintah kabupaten. Situasi ini menciptakan dinamika tersendiri dalam manajemen aset, karena PPU harus tetap mencatat dan menginventarisasi seluruh aset yang dibangun menggunakan anggaran daerah, meski wilayah tersebut kini menjadi pusat perhatian nasional sebagai kawasan inti IKN.
“Enggak mungkin dong kalau ada sekolah rusak di sana, enggak kita tangani. Saat ini kita proses inventarisir,”tegas Muhajir.
BKAD tengah menjalankan proses inventarisasi untuk memastikan bahwa semua aset fisik yang telah dibangun—baik yang baru maupun lama—tercatat dalam sistem keuangan dan pencatatan aset daerah. Langkah ini penting untuk menjaga akurasi data serta menyiapkan dasar hukum jika kelak diperlukan proses serah terima ke OIKN atau lembaga lain.
Namun hingga saat ini, Muhajir menyatakan bahwa belum ada rencana konkret dari pihaknya untuk melakukan serah terima aset dengan OIKN. Rekonsiliasi memang menjadi keniscayaan di masa mendatang, tetapi segala sesuatunya masih dalam proses koordinasi dan belum memasuki tahap finalisasi.
“Pada saatnya nanti, mesti kan harus kita rekonsiliasi dengan OIKN dan sebagainya. Tetapi rencana kita untuk menyerahkan, belum ada,” ujarnya. (CBA/ADV DISKOMINFO PPU)