Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

DPRD PPU Dorong Wisata Pantai Masuk dalam RTRW 2024–2044

Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD PPU Jamaluddin

PPU – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta agar kawasan wisata pantai dimasukkan dalam draf Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU periode 2024–2044. Usulan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD PPU, Jamaluddin, dalam pembahasan bersama pemerintah daerah.

Menurut Jamaluddin, penyebutan kawasan wisata dalam draf RTRW selama ini masih terbatas pada istilah “wisata bahari”. Ia menilai istilah tersebut perlu diperluas agar mencakup pula wisata pantai, guna mendukung potensi pariwisata di wilayah seperti Tanjung Jumlai dan sekitarnya.

“Tidak hanya disebut wisata bahari, tetapi juga wisata pantai, sehingga ada dua jenis wisata yang dikembangkan secara bersama-sama,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila kawasan tersebut hanya dikategorikan sebagai wisata bahari, maka pengembangan wisata pantai dapat terhambat karena tidak tercakup dalam penetapan zonasi atau perencanaan ruang wilayah.

Jamaluddin juga menambahkan bahwa DPRD telah menyuarakan pentingnya penyempurnaan dokumen RTRW agar lebih inklusif terhadap semua kawasan potensial wisata.

“Kami sudah suarakan ini dan minta agar dalam penyempurnaan RTRW nanti semua kawasan yang memiliki potensi wisata bisa dikaver dengan baik,” tegasnya.

Usulan ini diharapkan dapat diakomodasi pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan wilayah berbasis potensi riil dan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), wisata pantai memiliki standar pengaturan tersendiri. Standar ini meliputi usaha wisata yang menyediakan fasilitas untuk menikmati keindahan alam pantai, serta dapat dilengkapi dengan layanan makan, minum, hingga akomodasi.

DPRD PPU menilai perluasan definisi kawasan wisata dalam RTRW menjadi krusial bagi kemajuan sektor pariwisata. Dengan mencakup wisata pantai secara eksplisit, diharapkan kebijakan tata ruang ke depan dapat lebih selaras dengan potensi daerah dan kebutuhan masyarakat.(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *