DPRD Minta Pemda Perketat Pengawasan Zona Parkir Tak Resmi

PPU – Fenomena juru parkir liar dan penempatan kendaraan di area tak semestinya bukan hanya terjadi di kota besar. Di Penajam Paser Utara (PPU), praktik serupa juga mulai terlihat dan mendapat sorotan dari DPRD.
Anggota Komisi III DPRD PPU, Jhon Kenedy, menegaskan bahwa permasalahan seperti ini merupakan persoalan nasional yang memerlukan penguatan pengawasan, terutama dari pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.
“Pada prinsipnya, persoalan itu terjadi di seluruh Indonesia. Baik di kota besar yang sudah tertib pun akan terjadi seperti itu,” ujar Jhon Kenedy saat dimintai tanggapan soal keberadaan jukir liar di area yang belum ditetapkan sebagai zona resmi parkir.
Ia menilai, kondisi tersebut wajar terjadi selama sistem pengawasan dari pemerintah belum diperkuat. Oleh karena itu, Jhon mendorong agar Dinas Perhubungan (Dishub) meningkatkan intensitas pengawasan, terutama pada titik-titik yang belum masuk dalam wilayah pengelolaan parkir resmi.
“Tentu dengan adanya kejadian seperti itu, tentu Pemda melalui Dishub itu memperketat pengawasannya lagi. Itu saja yang harus ditingkatkan,” tegasnya.
Saat ini, pengawasan zona parkir oleh Dishub masih terbatas pada beberapa titik resmi seperti pasar-pasar dan pelabuhan. Di luar itu, masih banyak area yang dibiarkan bebas, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menarik retribusi tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau misalnya dia belum tergabung di pengawasan Dishub, dia bekerja di zona mana? Kalau zona pasar itu kan harusnya sudah terawasi karena sudah ada yang menjaga di sana,” ujarnya mempertanyakan legalitas praktik parkir yang dilakukan di luar zona resmi.
Ia mencontohkan praktik yang sering terjadi di taman atau ruang terbuka hijau di wilayah kota. Area seperti ini kerap dijadikan tempat parkir tanpa izin, bahkan ditarik retribusi oleh oknum yang tidak tercatat secara resmi.
“Tetapi kalau dia menjaga parkir di areal atau zona yang belum ditandai oleh Dishub, itu saya rasa seperti taman. Kalau taman ini kan belum layak untuk tempat parkir di pinggir jalan,” jelas Jhon.
Menurutnya, pemerintah harus melakukan pemetaan ulang terhadap zona-zona yang layak dijadikan titik parkir resmi dan mana yang tidak. Hal ini penting tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan. (CBA/ADV DPRD PPU)