DPRD Dorong Pemda Sediakan Kantong Parkir Sebelum Tarik Retribusi

PPU – Keterbatasan fasilitas parkir di ruang-ruang publik Penajam Paser Utara (PPU) kembali disorot. Anggota Komisi III DPRD PPU, Jhon Kenedy, menekankan pentingnya penyediaan kantong-kantong parkir yang layak sebagai prasyarat sebelum pemerintah daerah menarik retribusi dari masyarakat.
Menurutnya, ketertiban parkir tidak bisa ditegakkan jika sarana penunjangnya belum tersedia secara memadai.
“Harusnya dibuatkan kantong-kantong parkir agar mudah diawasi. Kalau pasar kan sudah ada,” ujar Jhon Kenedy saat dimintai keterangan mengenai pembenahan sistem parkir di kawasan umum.
Ia menilai bahwa pasar-pasar tradisional selama ini telah memiliki zona parkir yang lebih terorganisir karena masuk dalam pengawasan Dinas Perhubungan (Dishub).
Namun, di luar itu, seperti area fasilitas umum, pertokoan, atau pinggir jalan strategis, masih banyak ditemukan praktik parkir sembarangan yang sulit ditertibkan karena tidak ada tempat parkir resmi yang disiapkan pemerintah.
Menurut Jhon, jika pemerintah daerah ingin menertibkan parkir sekaligus menarik retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka penyediaan lokasi menjadi syarat mutlak. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa dipungut retribusi di ruang yang bukan fasilitas publik resmi.
“Kalau kita mau tertibkan, di mana zona-zona rame, kita harus sediakan itu tempat kalau kita mau pungut retribusi,” katanya menegaskan.
Tanpa adanya kantong parkir yang jelas, kata Jhon, potensi munculnya konflik di lapangan akan semakin tinggi. Masyarakat bisa merasa dipungut secara sewenang-wenang, sementara di sisi lain, pemerintah kesulitan menegakkan aturan karena dasar pengelolaannya tidak kuat.
“Tetapi kalau tempatnya belum ada dan belum disediakan, nanti Pemda belum bisa juga sewenang-wenang untuk melakukan retribusi,” lanjutnya. (CBA/ADV DPRD PPU)