DPRD Tekankan Seluruh Perusahaan yang Beroperasi di PPU Wajib Penuhi Aturan Daerah
PENAJAM — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU wajib mematuhi aturan daerah.
Hal ini ditegaskan kembali akibat dari insiden kecelakaan kerja dalam proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) pada 29 Oktober 2025 lalu yang menewaskan tiga pekerja PT SILOG.
Ishaq menekankan perusahaan harus menjalankan kewajiban administratif maupun teknis sesuai regulasi yang berlaku.
“Seluruh perusahaan yang bergerak di wilayah PPU wajib mensosialisasikan kegiatannya ke dinas perizinan. Ada ketentuan dalam PP 28 Tahun 2025 Pasal 210 yang mewajibkan mereka memiliki kantor perwakilan dalam wilayah kerjanya,” kata Ishaq saat ditemui di Kantor DPRD PPU, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Ishaq mengingatkan aturan terkait komposisi tenaga kerja lokal telah lama berlaku, sebagaimana tertuang dalam Perbup Nomor 21 Tahun 2022 dan Perda Nomor 8 Tahun 2017.
“Sesuai aturan kita, 80 persen tenaga kerja itu wajib tenaga lokal,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa selama ini masih terdapat kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah, serta ketidaktahuan perusahaan mengenai regulasi tersebut.
DPRD PPU mendorong pemerintah daerah untuk konsisten menegakkan Perda dan Perbup yang berlaku, terutama Perda Nomor 8 Tahun 2017 serta Perbup Nomor 21 Tahun 2022.
“Kita meminta pemerintah daerah konsisten melakukan penerapan perda dan perbup yang ada. Itu harus betul-betul ditegakkan,” tandasnya.
Selain menyoroti aspek keselamatan kerja, ia meminta pengawasan ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Kaltim dilakukan lebih aktif dan menyeluruh, termasuk memeriksa sistem penggajian dan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) bagi pekerja.
“Pengawasan ini bukan cuma ada di DPRD atau pemerintah, tapi seluruhnya. Baik masyarakat maupun teman-teman media yang lebih tajam. Kalau ada temuan atau kesulitan sampaikan ke kami, kami pasti akan bekerja,” tegasnya.
Menurut Ishaq, insiden kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja tersebut harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, bukan hanya sebatas respons setelah musibah.
“Fokus kita bukan hanya pasca insiden. Seluruhnya kita benahi dari awal, baik safety, penggajian, hingga kepatuhan perusahaan terhadap aturan daerah,” pungkasnya. (rq/ADV)