Anggota Komisi II DPRD PPU Soroti Pemangkasan TKD hingga 70 Persen : Kalau Tidak Tersalur, Bisa Jadi Utang Daerah
PENAJAM — Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026.
Menurutnya, pemotongan yang dilakukan jauh lebih besar dari prediksi awal dan berpotensi menghambat program pembangunan serta membebani keuangan daerah.
Jamaluddin mengungkapkan, sebelumnya daerah memperkirakan pemangkasan berada di kisaran 50 persen. Namun kenyataannya, pemerintah pusat menerapkan pemotongan hingga 70 persen dari nilai yang seharusnya diterima.
“Nah itu dampaknya sekarang sangat terasa, apalagi ada potongan dana DBH atau TKD yang tadinya kita perkirakan cuma 50 persen, ternyata oleh pusat bukan 50 persen tapi sampai 70 persen yang terpotong,” kata Jamaluddin, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, kondisi ini menimbulkan persoalan serius terkait dana kurang salur, yaitu dana yang seharusnya disalurkan sebelum batas waktu tertentu, namun hingga kini belum diterima daerah. Jika kondisi ini terus berlanjut, dana tersebut berpotensi masuk ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), sehingga tidak dapat digunakan untuk membayar kegiatan yang telah berjalan.
“Menurut aturannya ada dana kita yang kurang salur, yang wajib harusnya sebelum akhir bulan sebelas sudah tersalurkan. Kalau tidak, dia akan masuk ke Silpa. Nah itu yang kita sayangkan sekali,” ujarnya.
Jamaluddin berharap, pemerintah daerah khususnya bagian keuangan, dapat segera mengkomunikasikan persoalan ini dengan pemerintah pusat agar dana kurang salur bisa terealisasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang sudah berjalan sepanjang tahun dapat terbayarkan dan tidak berubah menjadi beban utang daerah.
“Mudah-mudahan pemerintah, khususnya bagian keuangan, bisa memastikan dana kurang salur ini tersalurkan, sehingga program yang sudah berjalan tahun ini bisa terbayarkan. Kalau tidak, jadi utang,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya tidak hanya pada pembangunan, tetapi juga pada stabilitas keuangan daerah dan keberlanjutan program pelayanan publik. (rq/ADV)