Pemangkasan TKD Disebut Picu Tekanan Fiskal, Jamaluddin Dorong Daerah Perkuat PAD Lewat Sektor Wisata
PENAJAM — Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, menilai pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat untuk tahun 2026 menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah agar tidak lagi bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai sumber utama keuangan daerah.
Menurutnya, kondisi ini harus mendorong PPU mempercepat lahirnya program-program baru yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan, pengurangan TKD berpotensi besar menghambat pembangunan, mengingat banyak program daerah masih sangat bergantung pada transfer pusat. Karena itu, langkah realistis yang harus diambil daerah adalah memperkuat sumber pendapatan mandiri.
“Itu mungkin yang berkali-kali saya sampaikan di setiap pertemuan, entah itu rapat koordinasi dengan teman-teman di Dewan, dinas teknis, bagian keuangan, hingga Bapenda. Kita ini tidak boleh ketergantungan dengan dana bagi hasil (DBH). Kita harus bisa menciptakan satu program yang menghasilkan PAD,” kata Jamaluddin, Kamis (13/11/2025).
Salah satu sektor yang ia dorong untuk dipercepat pengembangannya adalah pariwisata, terutama karena PPU berada tepat di sisi Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan pembangunan IKN yang akan menghadirkan jutaan penduduk dan mobilitas tinggi, kebutuhan akan tempat rekreasi dan destinasi wisata dipastikan meningkat signifikan.
“Suka tidak suka, terima atau tidak, dengan adanya IKN nanti di sana jutaan orang akan membutuhkan tempat refreshing atau hiburan. Salah satunya adalah destinasi wisata,” ujarnya.
Menurut Jamaluddin, PPU memiliki peluang besar mengembangkan berbagai layanan wisata yang berpotensi menghasilkan PAD. Mulai dari retribusi masuk, penyediaan vila atau tempat penginapan, hingga penguatan sektor UMKM yang menjual produk lokal di kawasan wisata.
“Di sana banyak yang bisa dikelola, mulai dari retribusi masuk, tempat penginapan seperti vila, UMKM yang berjualan, dan lainnya. Ini harus diupayakan dan dikembangkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, daerah harus mulai menciptakan jasa dan layanan yang dapat dipungut retribusi secara sah, sehingga menghasilkan pendapatan yang berkelanjutan.
“Artinya kita harus membuat sesuatu yang bisa menjadi jasa, sehingga kita punya hak untuk menarik retribusi, dan itu akan menjadi PAD daerah,” kata Jamaluddin.
Legislator dari Komisi II tersebut berharap pemerintah daerah dapat lebih agresif melakukan inovasi untuk menyiapkan sumber-sumber PAD baru, agar pembangunan daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada alokasi pusat yang belum tentu stabil dari tahun ke tahun. (rq/ADV)