Banner Website Responsif

Penajam Paser Utara

Penurunan TKD Hambat Pembangunan, Wahid: Dampaknya Dirasakan Seluruh Daerah

PENAJAM — Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Rahman Wahid menyoroti dampak signifikan penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026.

Wahid mengatakan, kondisi ini tidak hanya dirasakan PPU, tetapi seluruh daerah di Indonesia turut terdampak.

“Jadi dampak penurunan TKD ini kan hampir semua kabupaten kota merasakan, nda sekedar PPU saja. Seluruh Indonesia mungkin merasakan dampaknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan fiskal daerah yang sebelumnya berada pada kisaran Rp1,9 hingga Rp2 triliun lebih, kini merosot tajam ke angka Rp1,4 triliun. Penurunan itu otomatis membuat banyak kegiatan pembangunan daerah ikut terhambat.

“Memang luar biasa, banyak pembangunan-pembangunan yang terhambat,” tuturnya.

Kendati demikian, ia menilai kebijakan tersebut dapat dipahami karena pemerintah pusat tengah berupaya mewujudkan berbagai program prioritas nasional dalam kerangka Asta Cita.

“Kita maklumi juga mungkin karena Pak Presiden ingin mewujudkan Asta Citanya, jadi kita juga harus support. Banyak program-program yang mungkin bisa langsung dinikmati, contohnya MBG sekolah rakyat, koperasi merah putih dan lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meski terjadi pemangkasan anggaran, layanan dasar pemerintah daerah tetap berjalan normal.

“Kalau PPU kan memang sangat tergantung dengan TKD itu, tapi kalau sifatnya pelayanan tidak akan terganggu kayak BPJS, Dukcapil masih, kesehatan masih,” tegasnya.

Menurutnya, yang mendapat pengurangan hanyalah belanja yang bersifat operasional seperti perjalanan dinas. Sementara insentif pegawai tidak mengalami pengurangan untuk saat ini.

“Yang dipangkas dari perjalanan dinas, nda ada pengurangan insentif, sementara kita tahan nanti, kalau sampai kurang nanti kan kita juga akan pertanyakan juga,” bebernya.

Ia juga menyinggung aturan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD yang baru akan diberlakukan pada 2027. Karena itu, untuk tahun 2026 beban anggaran masih berada dalam kondisi transisi.

“Karena kan berlakunya 30% dari total APBD untuk belanja pegawai itu nanti berlakunya di 2027, kalau ini belum,” pungkasnya. (rq/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *