Ketua Komisi II DPRD PPU Soroti Rencana Penambahan TK Negeri
PENAJAM — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, menanggapi rencana Dinas Pendidikan yang ingin menghadirkan satu Taman Kanak-Kanak (TK) negeri di setiap kecamatan.
Menurutnya, rencana tersebut perlu dikaji ulang karena keberadaan lembaga PAUD dan TK swasta saat ini sudah sangat banyak dan mampu memenuhi kebutuhan pendidikan anak usia dini.
“Orang sekarang PAUD menjamur, di desa itu semuanya ada PAUD. Ngapain pemerintah susah-susah membangun PAUD lagi,” ujarnya, Selasa (18/11/2025)
Thohiron menegaskan, keberadaan lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat justru membantu pemerintah. Sebab, infrastruktur, tenaga pendidik, hingga pembiayaan operasional sebagian besar ditanggung penyelenggara swasta.
“Apa bedanya swasta dan negeri? Justru itu meringankan pemerintah sebenarnya. Kalau masyarakat mendirikan lembaga pendidikan, itu infrastruktur mereka yang bangun, guru mereka yang cari, dan mereka yang bayar. Tapi kalau pemerintah yang buat, semua disediakan pemerintah,” jelasnya.
Ia menilai, hal yang perlu dilakukan pemerintah bukan mendirikan lembaga baru, melainkan memberikan dukungan yang tepat kepada lembaga swasta yang sudah ada.
“Pemerintah ini harus tahu diri. Oh iya, saya sudah dibantu masyarakat, tinggal saya support saja perlu anggaran atau SDM. Tinggal itu saja sebenarnya,” tuturnya.
Terkait masyarakat yang kesulitan membayar biaya pendidikan, Thohiron menyarankan agar pemerintah cukup berkomunikasi dengan pengelola untuk pemberian bantuan atau beasiswa, tanpa harus mengambil alih atau mendirikan sekolah baru.
“Kalau ada anak yang tidak bisa masuk karena kekurangan dana, tinggal pemerintah bilang ke lembaga itu : bisa kah ini kasih beasiswa, biar pemerintah yang bayar. Kan selesai. Sama saja manfaatnya tanpa pemerintah harus mendirikan lembaga baru,” kata Thohiron.
Menanggapi rencana pemerintah untuk TK swasta yang ingin ditingkatkan statusnya menjadi negeri, Thohiron menyatakan tidak keberatan selama prosesnya jelas dan disetujui pemilik lembaga.
“Apa ya mau swasta dijadikan negeri? Ya tidak apa-apa kalau mau. Artinya itu kan aset masyarakat diambil alih pemerintah. Kalau pemiliknya mau, ya tidak masalah,” pungkasnya.
DPRD berharap kebijakan pendidikan anak usia dini ke depan tetap mempertimbangkan efisiensi anggaran, kapasitas lembaga yang ada, serta pemerataan layanan tanpa membebani keuangan daerah. (rq/ADV)