Banner Website Responsif

Penajam Paser Utara

DPRD PPU Pastikan Wacana Pengurangan TPP Belum Tervalidasi

PENAJAM β€” Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Rahman Wahid, menanggapi isu pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang beredar seiring dengan anjloknya proyeksi keuangan daerah pada tahun anggaran 2026. Penurunan ini terjadi setelah Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat diperkirakan merosot lebih dari 50 persen.

Wahid menegaskan, desas-desus terkait pengurangan TPP maupun tunjangan lainnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kini belum memiliki dasar yang jelas. Ia menyebut, belum ada pembahasan resmi dan mendalam dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada DPRD terkait kebijakan tersebut.

β€œBelum tervalidasi. Kalau wacana teman-teman TAPD atau mungkin ASN mungkin yah, tapi pembahasan secara intensif ke kita masalah anggaran belum ada. Inshaallah masih aman,” ujarnya. Rabu(19/11/2025)

Pernyataan itu disampaikan menyusul penandatanganan KUA-PPAS APBD 2026 yang disepakati sebesar Rp1,48 triliun, angka yang jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,4 hingga Rp2,6 triliun. Penurunan drastis ini membuat publik mempertanyakan potensi penyesuaian belanja pegawai, termasuk TPP.

Saat ditanya soal kemungkinan adanya penambahan atau pengurangan anggaran di tahap berikutnya, Abdul Rahman Wahid menyebut bahwa potensi tersebut selalu ada. Namun, ia kembali menekankan bahwa DPRD belum memvalidasi secara resmi perubahan apapun.

β€œKalau potensi itu pasti ada, cuma kan kita belum memvalidasi itu. Jadi inshaallah masih aman TPP teman-teman,” jelasnya.

Ia juga menyinggung bahwa pada 2027, belanja pegawai secara otomatis akan disesuaikan mengikuti regulasi Kementerian Dalam Negeri. Aturan tersebut mengharuskan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah, tidak termasuk tunjangan tertentu yang bersumber dari TKD, dan berlaku hingga tahun anggaran 2027.

Dengan kondisi fiskal yang semakin ketat, DPRD PPU berharap pembahasan lanjutan antara legislatif dan eksekutif dapat memastikan agar belanja daerah tetap terkelola dengan baik tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik maupun kesejahteraan ASN. (rq/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *