Banner Website Responsif

Penajam Paser Utara

Wakil Ketua II DPRD PPU Paparkan Hasil Audiensi ke Kemenkeu, Dorong Perhatian Khusus untuk PPU sebagai Penyangga IKN

PENAJAM — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, mengungkapkan hasil audiensi bersama Bupati PPU dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) pada Selasa, 4 November 2025 lalu.

Pertemuan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah melobi pusat agar Kabupaten PPU memperoleh perhatian lebih, terutama dalam hal dukungan pendanaan.

Andi menjelaskan, kunjungan itu merupakan rangkaian dari berbagai langkah yang dilakukan Bupati PPU ke sejumlah kementerian, termasuk Bappenas. Dalam pertemuan dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah mendorong agar PPU dapat ditetapkan sebagai bagian dari kawasan pembangunan strategis nasional.

“Kami kemarin ke Dirjen Kemenkeu beserta pak bupati, yang mana pak bupati selama ini selalu pergi ke beberapa kementerian untuk melobi-lobi. Yang pertama, kemarin kami juga sempat langsung ketemu dengan kepala Bappenas, pak menteri. Beliau menyarankan itu dan pak bupati menyampaikan mudah-mudahan nanti PPU ini sudah masuk kawasan pembangunan strategis nasional sehingga betul-betul ada perhatian khusus dari pemerintah pusat,” kata Andi Yusuf saat ditemui di kantor DPRD PPU, Kamis (20/11/2025).

Andi menegaskan, posisi PPU sangat strategis karena satu kecamatannya menjadi bagian langsung dari wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sehingga seharusnya pemerintah pusat memberikan dukungan lebih besar.

Dalam audiensi di Kemenkeu, Bupati PPU juga menyampaikan harapan mengenai peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, Andi mengungkapkan bahwa terdapat regulasi yang membuat DBH 2025 mengalami pemotongan signifikan.

“Alhamdulillah kemarin kita ke Kementerian Keuangan, pak bupati menyampaikan mudah-mudahan ada perhatian khusus, baik masalah peningkatan DBH dan sebagainya. Tapi kalau masalah TKD (Transfer ke Daerah) sudah ditetapkan kemarin, itu tidak bisa lagi diganggu gugat karena sudah ada penetapan dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Ia memaparkan, DBH PPU tahun 2025 awalnya tercatat sebesar Rp965 miliar. Berdasarkan regulasi baru, daerah diwajibkan memotong sekitar 50 persen atau sekitar Rp480 miliar. Namun penetapan akhir Kemenkeu justru hanya menyisakan sekitar Rp254 miliar bagi PPU.

“Sehingga masyarakat Kabupaten PPU harus mengetahui kalau seandainya ada beberapa pembangunan atau program yang tidak terlaksana karena minimnya anggaran yang dimiliki pemerintah Kabupaten PPU,” tegasnya.

Andi menyebut bahwa anggaran daerah mengalami penurunan drastis: dari sebelumnya hampir Rp2,4 triliun menjadi hanya sekitar Rp1,34 triliun sebelum memasukkan Dana Irma. Kondisi ini membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas.

Ia berharap berbagai lobi yang dilakukan Bupati PPU di kementerian hingga DPR RI dapat membuahkan hasil nyata bagi masyarakat.

“Besar harapan kami apa yang disampaikan dengan lobi-lobi dari pak bupati di beberapa kementerian, begitu juga beliau ke DPR RI, mudah-mudahan itu membawa hasil untuk masyarakat Kabupaten PPU,” pungkasnya. (rq/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *