Wakil Ketua II DPRD PPU Desak Pemda Tegakkan Aturan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
PENAJAM — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Muhammad Yusuf, kembali menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan lapangan pekerjaan.
Ia menyoroti pelaksanaan regulasi daerah yang mengatur prioritas penempatan tenaga kerja lokal, terutama di tengah berkembangnya investasi dan aktivitas perusahaan di wilayah PPU.
Andi mengingatkan, Kabupaten PPU telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, yang secara jelas mengatur agar perusahaan lebih memprioritaskan pekerja lokal sebelum merekrut tenaga kerja dari luar daerah.
“Apalagi kita di Kabupaten PPU ini ada Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal. Maka dari itu kami berharap perusahaan yang ada di Kabupaten PPU wajib menerima tenaga lokal dulu baru mengambil dari luar, karena itu adalah regulasi,” tegasnya. Jumat (21/11/2025)
Ia juga meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, untuk lebih tegas mengawasi implementasi perda tersebut. Menurutnya, perusahaan yang tidak mematuhinya harus dikenakan tindakan agar tidak merugikan masyarakat lokal.
“Nah ini juga mohon ketegasan daripada pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja. Apabila ada perusahaan yang nakal seperti itu ya ditindak, untuk memberikan kesempatan putra daerah atau tenaga kerja lokal yang ada di Kabupaten PPU supaya diterima dulu,” ujarnya.
Andi menambahkan, meskipun terdapat ketentuan 20 persen tenaga kerja harus memenuhi keterampilan tertentu (skilled worker), perusahaan tetap berkewajiban memprioritaskan warga lokal apabila SDM di PPU sebenarnya memiliki kemampuan yang sesuai.
“Kalau umpamanya 20 persen tenaga skill, tapi kalau tenaga skill-nya ada di PPU, kenapa harus mengambil dari luar? Seperti itu,” ujarnya.
Melalui dorongan ini, Andi berharap pemerintah daerah lebih serius mengawasi perekrutan tenaga kerja, sehingga masyarakat PPU dapat merasakan manfaat langsung dari kegiatan industri dan investasi yang berkembang, terutama dengan posisi PPU sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). (rq/ADV)