Banner Website Responsif

Penajam Paser Utara

DPRD Dorong Penguatan Sarana dan Prasarana OPD Terkait untuk Cegah Karhutla di PPU

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani

BORNEOTIMESONLINE.COM,PENAJAM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengancam sejumlah titik di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi dengan memperkuat sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menilai pemerintah daerah perlu memiliki regulasi yang lebih spesifik untuk mendukung kesiapsiagaan menghadapi karhutla. “Kalau aturan khusus, saya pikir sudah ada karena sudah ada aturan umum dari pemerintah pusat dan diteruskan kepada pemerintah daerah melalui imbauan-imbauan,” kata Bijak kepada media ini, Kamis (3/9/2026).

Namun, menurut dia, potensi karhutla yang dapat meluas membutuhkan dukungan regulasi, khususnya terkait penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran. Bijak mengatakan, kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami tekanan turut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menangani bencana. Karena itu, diperlukan kebijakan yang dapat memperkuat kesiapan pemerintah daerah, termasuk dalam hal penyediaan peralatan penanggulangan kebakaran.

“Pemerintah daerah saat ini kewalahan dalam penanganan karhutla. Apalagi di tengah tekanan fiskal kemudian muncul bencana seperti ini. Jadi saya pikir ada peraturan khusus di luar aturan umum yang ada dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur larangan atau aktivitas masyarakat yang berpotensi memicu kebakaran, tetapi juga dapat menjadi dasar penguatan sarana dan prasarana penanggulangan bencana.

Menurut Bijak, ancaman kebakaran saat ini tidak hanya terjadi pada lahan. Kebakaran juga dapat merembet ke permukiman, terutama ketika kondisi bangunan dan lingkungan sekitar dalam keadaan kering. “Kalau tidak salah, di Penajam sudah ada dua atau tiga rumah yang terbakar selama dua bulan terakhir karena korsleting listrik. Kondisi bangunan yang kering itu yang berbahaya,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai perlu ada kebijakan khusus yang mendorong penguatan sarana dan prasarana pemerintah dalam menghadapi berbagai potensi kebakaran. Terkait Surat Keputusan (SK) Bupati PPU mengenai penanggulangan karhutla, ia menilai kebijakan tersebut sebaiknya diperkuat melalui regulasi yang memiliki cakupan lebih luas, seperti peraturan daerah (perda) maupun peraturan gubernur (pergub).

“Saya pikir perda atau pergub untuk penguatan sarana dan prasarana aset pemerintah untuk penanggulangan kebakaran dari tiga sisi, yakni Satpol PP, BPBD, serta Damkar. Jadi saya kira untuk penguatan sarpras ketiga OPD ini,” katanya.

Dengan penguatan tersebut, kata dia, perangkat daerah yang memiliki tugas penanggulangan kebakaran diharapkan dapat lebih siap ketika terjadi kebakaran. “Jadi apabila ada kebakaran seperti ini, mereka atau OPD ini sudah siap,” imbuhnya.

Selain mendorong penguatan kesiapsiagaan pemerintah, Bijak juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari berbagai aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran selama kondisi rawan karhutla.

Ia mengingatkan, kebakaran hutan dan lahan merupakan bencana yang sulit diprediksi maupun dikendalikan apabila sudah meluas. Karena itu, pencegahan harus dilakukan bersama antara pemerintah dan masyarakat. “Kita butuh dukungan dari pemerintah serta masyarakat untuk sama-sama menghindari bencana. Salah satunya dengan menahan diri tidak melakukan pembakaran lahan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar sampah,” pungkasnya.

Ia berharap masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, sehingga risiko karhutla dan dampaknya terhadap permukiman dapat ditekan.(adv/jm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *