DPRD PPU Minta Kuota BBM Bersubsidi Petani Dipisah dari SPBU Umum
Wakil Ketua I DPRD PPU Syahrudin M Noor
PENAJAM — DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mendorong pemerintah daerah bersama PT Pertamina merumuskan skema kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khusus bagi petani.
Usulan tersebut dinilai penting untuk menjamin ketersediaan BBM bagi sektor pertanian dan perikanan yang menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat PPU. Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, mengatakan kebutuhan BBM petani selama ini masih bergantung pada SPBU umum. Kondisi tersebut dinilai membuat petani rentan mengalami kesulitan mendapatkan BBM ketika terjadi antrean atau peningkatan permintaan. “Kalau nelayan itu sudah ada SPBN yang memang diperuntukkan untuk mereka. Yang belum ada itu petani. Petani selama ini masih mendompleng di SPBU terdekat,” ujar Syahrudin, Selasa (15/9/2026).
Menurut Syahrudin, pemerintah perlu memberikan alokasi BBM berdasarkan sektor pengguna. Dengan demikian, kebutuhan BBM untuk kegiatan pertanian tidak bercampur dengan kebutuhan kendaraan pribadi maupun kendaraan komersial di SPBU reguler. BBM tersebut dibutuhkan untuk menunjang berbagai aktivitas produksi, termasuk pengoperasian mesin traktor dan pompa air untuk irigasi. “Kita berharap ada kuota petani sendiri, nelayan sendiri ada kuotanya. Jadi kebutuhan mereka betul-betul diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar bekerja di sektor tersebut,” katanya.
Syahrudin membandingkan kondisi petani dengan nelayan yang telah memiliki jalur penyaluran tersendiri melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN). Karena itu, DPRD PPU mendorong adanya skema distribusi yang memberikan kepastian pasokan BBM bagi petani tanpa harus bergantung sepenuhnya pada SPBU umum.
Selain persoalan alokasi, DPRD PPU juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Syahrudin mengatakan penerapan sistem pembatasan berbasis barcode tetap membutuhkan pengawasan di lapangan untuk mencegah penyalahgunaan.
Ia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan ketika kuota BBM penerima manfaat tidak digunakan sepenuhnya. Sisa kuota tersebut, menurut dia, berpotensi dikumpulkan oleh pihak tertentu untuk kemudian disalurkan kembali secara ilegal. “Barcode juga harus diawasi ketat. Jangan sampai jatah yang seharusnya digunakan masing-masing nelayan justru dikumpulkan dan kemudian dibawa keluar untuk dijual lagi,” ujarnya.
Ia mencontohkan, ketika petani atau nelayan hanya menggunakan sebagian dari kuota yang tersedia, sisa volume BBM dapat menjadi celah bagi pihak ketiga untuk melakukan penyalahgunaan apabila pengawasan distribusi tidak berjalan optimal. Untuk memperkuat pengawasan, DPRD PPU mengusulkan penambahan sarana pengawasan digital di sejumlah titik distribusi BBM. Salah satunya melalui pemasangan kamera pengawas atau CCTV yang terhubung dengan tim pengawas pemerintah daerah.
Syahrudin menegaskan pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pengalokasian hingga penyaluran BBM kepada penerima manfaat. “Fungsi pengawasan ini harus betul-betul terlaksana dengan baik dari hulu ke hilir. Kalau memang ada indikasi penyalahgunaan, harus bisa langsung diketahui dan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(adv/jr)