Belajar dari Balikpapan, Perlukah Pembelian BBM di PPU Diatur Berdasarkan Jam?
Ketua Komisi II DPRD PPU Thohiron
PENAJAM — Wacana pengaturan waktu pembelian bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan jam operasional kembali mencuat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Opsi tersebut muncul di tengah antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), salah satunya di Kilometer 9, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Skema pembatasan waktu pembelian BBM sebelumnya pernah diterapkan di Kota Balikpapan. Namun, Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, menilai pengaturan jam pembelian belum tentu efektif mengurai antrean jika persoalan utama berupa keterbatasan kuota BBM belum diselesaikan.
“Sama saja, mau diatur seperti apa pun, memang kuotanya yang terbatas. Kuota itu kunci utamanya,” kata Thohiron, Rabu (16/9/2026).
Menurut dia, antrean kendaraan yang mengular di SPBU bukan semata-mata disebabkan persoalan teknis seperti jam operasional. Keterbatasan pasokan BBM subsidi di lapangan menjadi faktor utama yang perlu mendapat perhatian. Thohiron menilai, apabila ketersediaan BBM mencukupi kebutuhan masyarakat, antrean panjang di SPBU tidak akan terjadi dalam skala seperti saat ini. Keterbatasan pasokan, lanjut Thohiron, juga berpengaruh terhadap perilaku masyarakat. Kekhawatiran harus kembali menghadapi antrean panjang membuat sebagian konsumen memilih membeli BBM dalam jumlah lebih banyak ketika memperoleh kesempatan.
Ia mencontohkan masyarakat yang pada kondisi normal hanya membutuhkan sekitar 10 liter BBM. Karena melihat antrean yang panjang, konsumen tersebut kemudian memilih membeli 20 hingga 40 liter sekaligus. “Masyarakat sebenarnya cuma perlu 10 liter. Tapi karena melihat kondisi antrean panjang, daripada besok antre lagi, mendingan sekalian beli 20 sampai 40 liter. Karena berpikirnya beli sedikit atau banyak, waktu antreannya sama saja,” jelasnya.
Menurut Thohiron, pola tersebut dapat memperbesar tekanan terhadap ketersediaan BBM. Pembelian dalam jumlah lebih banyak oleh sebagian konsumen juga berpotensi membuat konsumen lain harus menghadapi antrean lebih panjang. Kondisi itu kemudian berdampak pada arus lalu lintas di sekitar SPBU, terutama ketika antrean kendaraan memanjang hingga menggunakan sebagian ruas jalan.
Persoalan antrean BBM di PPU juga tidak terlepas dari posisi daerah tersebut sebagai jalur perlintasan antarwilayah.
Salah satunya terlihat di SPBU Kilometer 9, Nipah-Nipah, yang berada di tengah jalur dengan mobilitas kendaraan cukup tinggi. Selain aktivitas masyarakat setempat, terdapat kendaraan yang melintas menuju wilayah lain, termasuk perjalanan menuju Banjarmasin. Menurut Thohiron, mobilitas kendaraan yang melintas tidak mungkin begitu saja dibatasi. Pengendara yang melakukan perjalanan jauh tetap membutuhkan BBM ketika persediaan kendaraannya menipis. Karena itu, menurutnya, pengaturan jam pembelian BBM perlu mempertimbangkan karakteristik PPU sebagai daerah yang menjadi jalur perlintasan.
Persoalan kuota dan kecukupan pasokan dinilai tetap menjadi bagian penting dalam mencari solusi antrean di SPBU. Pengguna BBM Subsidi Diminta Beralih ke BBM Nonsubsidi Selain persoalan kuota, Thohiron mengingatkan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih agar mempertimbangkan penggunaan BBM nonsubsidi.
Ia secara khusus mengimbau masyarakat yang tidak bergantung pada BBM subsidi seperti Pertalite untuk menggunakan bahan bakar nonsubsidi, salah satunya Pertamax. “Pertalite ini kan subsidi. Mestinya kalau masyarakat sadar dengan kedudukannya, kalau tidak mau antre ya belilah bahan bakar Pertamax. Ini juga butuh kesadaran bersama,” ujarnya.
Thohiron menilai penyelesaian persoalan antrean BBM membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Penataan jam pembelian dapat menjadi salah satu opsi, tetapi menurutnya kebijakan tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan apabila ketersediaan kuota BBM di lapangan masih terbatas. Dengan demikian, pembahasan mengenai pengaturan waktu pembelian BBM di PPU perlu berjalan beriringan dengan evaluasi kebutuhan, distribusi, dan kecukupan kuota BBM di wilayah tersebut.(adv/jr)