Menjalin Komunikasi & Informasi

Penajam Paser Utara

Menjelang Pilkada, Sekda Tohar Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis

PENAJAM,Borneotimes – Jelang Pilkada 27 November mendatang, Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU) Tohar mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai yang menerima remunerasi dari APBD dan APBN untuk menjaga netralitas.

“Setiap kali pemilu, selalu diingatkan bahwa keluarga besar ASN harus bersikap netral,” kata Tohar saat ditemui di Kantor Bupati PPU, beberpa waktu lalu.

Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati PPU Nomor 10/Tahun/2024 tentang Netralitas Pegawai ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Tohar menekankan bahwa dalam menghadapi Pilkada 2024 ini, Pemkab, khusunya bupati memiliki tanggung jawab penting, salah satunya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah. Sebagai pembina politik daerah dan pembina kepegawaian, Pemkab PPU memiliki kewajiban memastikan ASN, PPPK, dan tenaga harian lepas (THL) tidak terlibat dalam politik praktis.

“Bupati sebagai pembina politik daerah dan pembina kepegawaian yang sudah diatur dengan jelas. ASN, PPPK, dan THL tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” lanjutnya.

Ditegaskan, sosialisasi terkait hal ini sudah dilakukan secara menyeluruh kepada ASN dan sebagainya. “Kita sudah diingatkan oleh pimpinan, dan kita harus patuh pada peringatan itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Dia menjelaska. larangan yang wajib dipatuhi ASN selama proses pemilu berlangsung, diantaranya, ASN dilarang untuk ikut serta dalam kampanye politik dalam bentuk apapun.

“ASN tidak boleh jadi peserta kampanye yang mengenakan atribut partai maupun menggunakan atribut resmi ASN,” lanjutnya.

Ditambahkan, ASN juga tidak boleh terlibat dalam mengerahkan pegawai lain untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye, serta tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas milik negara seperti kendaraan dinas, kantor, atau sarana pemerintah lainnya.

“Pelanggaran terhadap aturan ini, dapat berakibat pada sanksi administratif hingga hukum bagi ASN yang terlibat,” tegasnya

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan ASN di PPU dapat menjaga netralitas mereka dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat mencederai profesionalisme mereka sebagai aparatur negara. (adv/rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *