Banner Website Responsif

Penajam Paser Utara

Hartono Basuki Sosialisasikan Perda Penanggulangan Karhutla di Desa Argomulyo Sepaku

Anggota DPRD Kaltim Hartono Basuki menggelar sosialisasi Perda No. 09 Tahun 2024 tentang sistem penanggulangan Karhutla di Desa Argomulyo, Sepaku, PPU

SEPAKU – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PDI Perjuangan, Hartono Basuki, S.Pd.I., M.M., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 09 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Acara ini berlangsung di Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Minggu, (4/5/2025).

Dalam kegiatan ini, Hartono didampingi dua narasumber, yakni Bangun Sucita dan Wasti, serta dimoderatori oleh Puji Titik. Sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas anggota dewan untuk menyampaikan isi dan manfaat Perda kepada masyarakat secara langsung.

Hartono Basuki menegaskan bahwa Perda No. 09 Tahun 2024 disusun untuk menjamin sistem penanggulangan Karhutla yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Tujuannya untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari dampak Karhutla, menjaga kelestarian lingkungan dan ekologi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan.

“Kami ingin masyarakat mengetahui dan memahami isi perda ini, serta ikut berperan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Hartono.

Narasumber Bangun Sucita menjelaskan bahwa hutan adalah ekosistem lahan yang didominasi pepohonan dan menjadi satu kesatuan dengan lingkungan sekitarnya. Sementara itu, lahan merupakan wilayah daratan di luar kawasan hutan yang biasa digunakan untuk usaha pertanian atau perkebunan.

Karhutla, menurutnya, adalah kebakaran yang terjadi di hutan atau lahan, baik karena faktor alam maupun ulah manusia. Dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan ekologis, kerugian ekonomi, hingga gangguan sosial dan politik.

“Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla serta membangun berbagai pos—mulai dari Pos Komando hingga Pos Pendamping—untuk menangani masalah ini secara menyeluruh,” kata Bangun.

Sementara itu, Wasti menekankan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban melakukan langkah-langkah pencegahan Karhutla di area operasionalnya. Mereka juga bertanggung jawab penuh jika terjadi kebakaran di area tersebut.

“Apabila melanggar, pelaku usaha akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Acara sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Masyarakat Desa Argomulyo tampak antusias dan menyampaikan berbagai pertanyaan seputar pelaksanaan Perda Karhutla. Semua pertanyaan dijawab dengan jelas oleh Hartono Basuki dan para narasumber.(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *