Pemkab dan DPRD PPU Setujui Raperda Perubahan APBD 2026, Anggaran Capai Rp1,99 Triliun
Pemkab dan DPRD PPU Setujui Raperda Perubahan APBD 2026, Anggaran Capai Rp1,99 Triliun (humas ppu)
Pemkab dan DPRD PPU Setujui Raperda Perubahan APBD 2026, Anggaran Capai Rp1,99 TriliunPENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD PPU yang digelar di Gedung Parlemen PPU, Rabu (30/9/2026).
Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan, persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian penting dalam rangkaian pengelolaan keuangan daerah. Menurut dia, perubahan APBD tidak sekadar menyangkut penyesuaian angka pendapatan dan belanja, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah daerah dalam merespons dinamika yang memengaruhi kondisi fiskal daerah. “Perubahan APBD bukan hanya proses penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi merupakan instrumen pemerintah daerah untuk merespons dinamika kekinian yang langsung maupun tidak langsung berpengaruh pada APBD, baik pendapatan maupun belanja program,” kata Mudyat.
Ia menyebut seluruh fraksi DPRD PPU telah menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Catatan, saran, dan pertimbangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, kata Mudyat, akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran ke depan.
Berdasarkan Raperda Perubahan APBD 2026, total pendapatan daerah PPU direncanakan mencapai Rp1.990.964.505.695. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp210.910.457.717, pendapatan transfer sebesar Rp1.756.446.590.000, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp23.607.457.978. Sementara itu, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.985.198.748.728. Untuk pembiayaan daerah, pemerintah daerah merencanakan sebesar Rp5.765.756.967. Rencana penerimaan pembiayaan mencapai Rp216.016.871.424, yang bersumber dari penerimaan pinjaman daerah oleh PT BPD Kaltim Kaltara serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Adapun pengeluaran pembiayaan mencapai Rp221.782.628.391, yang digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang pemerintah daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT BPD Kaltim Kaltara. Dengan komposisi tersebut, terdapat surplus sebesar Rp5.765.756.967. Surplus tersebut digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman daerah sehingga struktur Perubahan APBD 2026 berada dalam kondisi berimbang atau zero deficit.
Mudyat mengatakan, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Perubahan APBD 2026 tetap diarahkan agar anggaran daerah dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. Perubahan APBD juga diharapkan mampu mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat PPU. “Kondisi keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan terus diupayakan melalui perumusan kebijakan fiskal yang mempertimbangkan harmonisasi dan keseimbangan antara pemenuhan pelayanan publik, percepatan prioritas pembangunan daerah, serta pengelolaan keuangan daerah yang bijak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan fiskal daerah dapat mengalami penyesuaian seiring perkembangan kebijakan pemerintah pusat maupun kondisi terbaru yang berdampak terhadap pendapatan dan belanja daerah. Karena itu, penyusunan Perubahan APBD 2026 harus terus menyesuaikan dinamika kebijakan fiskal dan kondisi daerah. Mudyat juga meminta seluruh kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran menjalankan pengelolaan keuangan secara hati-hati dan cermat serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD PPU Raup Muin mengatakan, kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat. Menurut dia, kemampuan kas daerah mengalami tekanan akibat penurunan proyeksi pendapatan transfer dan belum optimalnya capaian PAD. “Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam melakukan perubahan anggaran agar kebijakan pengelolaan keuangan daerah tetap realistis, terukur, dan dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab,” kata Raup.
Ia menjelaskan, perubahan APBD 2026 disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Raup menegaskan, perubahan APBD perlu mengedepankan efisiensi, efektivitas, prioritas program, ketepatan sasaran, serta kemampuan keuangan daerah. Di sisi lain, target pelayanan dasar dan pembangunan daerah tetap harus diperhatikan.
Seluruh tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 telah dilalui, mulai dari penyampaian Nota Keuangan oleh kepala daerah, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban kepala daerah, pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga finalisasi pembahasan.
Raup mengatakan berbagai catatan, saran, dan koreksi fraksi DPRD menjadi bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai kebutuhan.
Raup juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran menjalankan komitmen efisiensi belanja secara disiplin.
Efisiensi tersebut, kata dia, harus tetap memperhatikan ketepatan sasaran, kualitas pelayanan publik, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa sangat terbatas. Oleh karena itu, setiap program, kegiatan, dan belanja harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” ujarnya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD PPU, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan evaluasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Raperda tersebut baru akan ditetapkan menjadi Perda setelah melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*Djr)