Pemkab dan DPRD PPU Sahkan Perda RTH, Minimal 30 Persen Wilayah Kota
Ketua Pansus III DPRD PPU Abdul Rahman Wahid
PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD PPU mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut mengatur kewajiban penyediaan RTH paling sedikit 30 persen dari total luas wilayah kota. Regulasi ini disusun sebagai landasan hukum untuk melindungi kawasan hijau sekaligus menjaga keberlanjutan tata ruang di tengah pesatnya pembangunan di Kabupaten PPU.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD PPU yang juga Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid, mengatakan keberadaan payung hukum yang kuat diperlukan untuk mencegah kawasan RTH terancam alih fungsi lahan, kerusakan, dan pembangunan yang tidak terkendali. “Penyusunan Perda ini didasarkan pada kebutuhan mendesak akan kepastian hukum, pengelolaan yang terpadu, dan penegakan aturan mengenai RTH. Tanpa landasan hukum yang kuat, RTH rentan terhadap alih fungsi lahan, kerusakan, dan pembangunan yang tidak terkendali,” kata Abdul Rahman Wahid, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, Perda Penyelenggaraan RTH menjadi instrumen untuk memberikan kepastian mengenai peruntukan lahan sekaligus menjaga daya dukung lingkungan, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan penyediaan RTH minimal 30 persen tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dari total alokasi tersebut, 20 persen merupakan RTH publik yang disediakan, dibangun, dan dikelola pemerintah daerah. Bentuknya antara lain taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, serta kawasan yang berfungsi sebagai area resapan air untuk kepentingan umum.
Sementara itu, 10 persen lainnya merupakan RTH yang wajib disediakan oleh pemangku kepentingan nonpemerintah. Ketentuan ini mencakup institusi swasta, pengembang kawasan permukiman atau perumahan, kawasan komersial, hingga pemilik lahan perseorangan. Abdul Rahman mengatakan penerapan standar tersebut diharapkan dapat mendukung kualitas udara, mengurangi risiko banjir, serta menyediakan ruang publik yang sehat dan layak bagi masyarakat.
Pengesahan Raperda RTH merupakan hasil pembahasan Pansus III DPRD PPU bersama jajaran Pemerintah Kabupaten PPU. Pembahasan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, Bagian Hukum Sekretariat Daerah PPU, serta pemangku kepentingan di bidang lingkungan hidup. Dalam proses tersebut, Pansus III juga memberikan catatan kepada pemerintah daerah agar Perda yang telah disahkan segera memiliki aturan pelaksana.
Abdul Rahman meminta Bupati PPU menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk operasional dan teknis penerapan Perda Penyelenggaraan RTH.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Perda ini dengan Peraturan Bupati sebagai penjabaran dan landasan operasionalnya. Mengingat sejauh ini masih ada Peraturan Daerah yang sudah disahkan, namun belum ditindaklanjuti dengan Perbup secara konkret,” ujarnya.(adv/jr)