Legalitas Pelabuhan Klotok PPU Dipertanyakan, DPRD Soroti Potensi Kebocoran PAD Rp200 Juta
Ketua DPRD PPU Raup Muin.
PENAJAM — Tata kelola dan legalitas operasional Pelabuhan Klotok di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menjadi sorotan DPRD PPU. Ketua DPRD PPU Raup Muin mempertanyakan dasar hukum pengelolaan pelabuhan, termasuk pungutan tiket yang selama ini dilakukan. Sorotan tersebut mencuat setelah Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan adanya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum masuk ke kas daerah.
Potensi PAD yang disebut dapat diperoleh dari aktivitas di Pelabuhan Klotok diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta per tahun. Kondisi itu diduga berkaitan dengan lemahnya pengawasan serta belum jelasnya mekanisme retribusi di lokasi tersebut. Raup Muin menilai status Pelabuhan Klotok sebagai pelabuhan rakyat tidak dapat menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan aspek legalitas dan tata kelolanya.
“Statusnya boleh saja pelabuhan rakyat, tapi tidak bisa semerta-merta pemerintah tidak hadir di situ. Pelaksanaan di lapangan ini pribadi. Kalau jual tiket tanpa dasar hukum dan regulasi harga yang disepakati bersama pemerintah, kami anggap itu ilegal,” tegas Raup, Rabu (16/9/2026).
Menurut Raup, setiap aktivitas usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menarik pungutan harus memiliki dasar hukum serta mekanisme pengelolaan yang jelas. Ia juga mempertanyakan legalitas usaha dan status lahan yang digunakan untuk aktivitas Pelabuhan Klotok. “Sama halnya dengan kita beli kendaraan pribadi, ada SIM dan STNK-nya. Kalau pelabuhan ini, legalitasnya apa? Sertifikat tanahnya pun di atas laut, legalitas usahanya tidak ada. Kalau ini terus dibiarkan, nanti semua orang yang punya tanah sedikit bisa bikin pelabuhan sendiri tanpa ada income ke daerah,” ujarnya.
Selain persoalan PAD dan legalitas, DPRD PPU menyoroti aspek keselamatan penumpang serta kejelasan fungsi dan trayek kapal yang beroperasi di Pelabuhan Klotok. Raup meminta peruntukan setiap armada diperjelas, apakah digunakan untuk mengangkut penumpang, barang, kendaraan, atau kombinasi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, kapasitas angkut dan batas muatan juga harus menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, terutama ketika kondisi cuaca dan perairan tidak mendukung. “Klotok itu harus jelas peruntukannya, muat barang, kendaraan, atau penumpang. Di aturan kan ada ukurannya, kapasitasnya berapa, batas muatannya berapa. Kalau air pasang mungkin masih relatif aman, tapi bagaimana kalau kondisi cuaca buruk, keamanan dan keselamatan masyarakat itu yang utama,” jelasnya.
Raup turut menyoroti kondisi fasilitas penunjang di Pelabuhan Klotok. Ia menilai pengelola yang memperoleh pendapatan dari aktivitas pelabuhan juga perlu memiliki tanggung jawab terhadap fasilitas yang digunakan masyarakat. Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian adalah jembatan las yang digunakan sebagai akses naik dan turun penumpang dari speedboat maupun klotok. “Pengelola kan dapat hasil dari situ. Masalah fasilitas utama memang kewajiban yang ditangani secara bertahap, tapi untuk perbaikan kecil seperti jembatan las seharusnya tanggung jawab pengelola. Ini pelayanan publik masyarakat untuk naik-turun speed dan klotok jadi memprihatinkan,” katanya.
Meski mengkritik tata kelola Pelabuhan Klotok, Raup menegaskan DPRD PPU tidak menginginkan aktivitas pelabuhan tersebut dihentikan. Menurut dia, keberadaan pelabuhan tetap dibutuhkan masyarakat sehingga solusi yang didorong adalah penataan dan revitalisasi. “Pelabuhan akan tetap ada. Solusinya bukan dihilangkan, melainkan dilakukan revitalisasi total. Jangan ada lagi pembiaran atas operasional yang legalitasnya tidak jelas,” pungkasnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD PPU berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan pengelola Pelabuhan Klotok. Pemanggilan akan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas legalitas, tata kelola, mekanisme retribusi, aspek keselamatan, hingga pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas pelabuhan.(adv/jr)