Banner Website Responsif

Penajam Paser Utara

Kelebihan Pembayaran Capai Rp4 Miliar, DPRD PPU Soroti Kelemahan Pengawasan Proyek

Ketua Komisi I DPRD PPU Ishak Rahman

PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyoroti lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek pemerintah daerah. Sorotan tersebut mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi fisik pekerjaan di lapangan dan nilai pembayaran yang tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi untuk memperbaiki tata kelola anggaran daerah.

Menurut Ishak, selisih perhitungan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 umumnya berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan di lapangan. Namun, pembayaran yang dilakukan tercatat lebih besar dibandingkan pekerjaan yang benar-benar terealisasi. “Kondisi ini biasanya muncul karena ada kekurangan volume fisik, sehingga nilai yang dibayarkan lebih besar daripada kondisi riil di lapangan. Karena itu, pengawasan di tingkat OPD sejak tahap pelaksanaan pekerjaan harus diperkuat,” kata Ishak, Senin (7/9/2026).

Ishak meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat pengawasan sejak tahap awal pelaksanaan kegiatan. Verifikasi terhadap volume pekerjaan dinilai penting untuk memastikan pembayaran sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Sejumlah kegiatan turut menjadi perhatian, di antaranya proyek pembangunan di Kecamatan Waru serta pengadaan bantuan sosial sekolah pada salah satu OPD yang ditemukan memiliki selisih administratif cukup besar.

DPRD PPU menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penyedia jasa. Sistem pengawasan internal pemerintah daerah juga perlu dievaluasi agar potensi kelebihan pembayaran dapat dicegah sebelum masuk dalam laporan keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kelebihan pembayaran pada sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU dengan total nilai lebih dari Rp4 miliar.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu sorotan fraksi-fraksi DPRD PPU dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, Ishak menilai adanya langkah kooperatif dari penyedia jasa serta respons aktif Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU terhadap hasil pemeriksaan BPK merupakan bentuk iktikad baik untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Ia meminta pemerintah daerah tidak sekadar menyelesaikan temuan pemeriksaan, tetapi juga mengevaluasi akar persoalan yang menyebabkan temuan tersebut berulang.
“Pemerintah daerah untuk mengevaluasi penyebab munculnya temuan BPK di sejumlah sektor,” ujarnya.
Menurut Ishak, hasil pemeriksaan BPK harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistemik. Evaluasi tidak hanya menyasar pelaksanaan proyek, tetapi juga mencakup proses administrasi pembayaran dan pengelolaan aset daerah.

Verifikasi volume fisik pekerjaan, kata dia, harus dilakukan secara lebih disiplin sebelum pembayaran direalisasikan. Di sisi lain, administrasi kegiatan juga perlu diperkuat agar nilai pembayaran benar-benar mencerminkan pekerjaan yang telah diselesaikan.
“Evaluasi ini penting agar persoalan administrasi maupun pelaksanaan kegiatan tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya,” pungkasnya.

Adapun OPD yang tercatat dalam temuan kelebihan pembayaran BPK antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Dinas Perhubungan, Dinas KUKM Perindag, RSUD Ratu Aji Putri Botung, Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, serta Kecamatan Waru.(adv/jr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *