PPU Terancam Krisis BBM, Kuota Subsidi Dinilai Tak Lagi Sesuai Dampak Pembangunan IKN
Wakil Ketua I DPRD PPU Syahrudin M Noor
PENAJAM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menghadapi tekanan terhadap ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seiring meningkatnya mobilitas kendaraan logistik yang mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebagai salah satu daerah penyangga IKN sekaligus jalur lintas antardaerah di Kalimantan, PPU kini harus menanggung lonjakan konsumsi BBM yang dinilai tidak lagi sebanding dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, menilai formula penetapan kuota BBM oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) perlu segera dievaluasi.
Menurut dia, perhitungan kuota yang masih bertumpu pada data statistik jumlah penduduk tidak lagi mencerminkan kondisi aktual di lapangan.
“Konsumsi BBM di PPU bukan lagi cuma untuk masyarakat lokal. PPU ini daerah perlintasan utama IKN. Perhitungan kuota berbasis data penduduk lama jelas sudah kedaluwarsa dan sangat tidak adil bagi warga PPU,” ujar Syahrudin.
Pembangunan IKN mendorong peningkatan arus kendaraan proyek dan angkutan logistik dari berbagai daerah. Mobilitas tersebut ikut meningkatkan konsumsi BBM bersubsidi di PPU.
Kondisi ini menjadi persoalan karena pasokan BBM bersubsidi yang tersedia pada dasarnya memiliki batas kuota. Ketika kebutuhan meningkat akibat aktivitas di luar konsumsi masyarakat lokal, pasokan untuk warga PPU ikut tertekan.
Situasi paling terasa di Kecamatan Sepaku yang menjadi kawasan utama pembangunan IKN. Tingginya aktivitas proyek membuat kebutuhan energi di wilayah tersebut meningkat dan berdampak pada antrean kendaraan di sejumlah fasilitas pengisian BBM. Saat ini, terdapat dua SPBU yang beroperasi di Sepaku. Sementara itu, satu SPBU baru di wilayah Semoi masih dalam tahap pembangunan. Syahrudin meminta pemerintah mempercepat penyelesaian pembangunan SPBU tersebut agar dapat segera beroperasi.
“Kami mendesak agar SPBU baru tersebut bisa segera beroperasi demi menyangga kebutuhan logistik dan warga setempat,” katanya. Persoalan pasokan BBM tersebut dinilai menunjukkan adanya kerentanan dalam rantai distribusi energi di wilayah penyangga IKN. Salah satu contoh terjadi ketika penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Pemaluan sempat terhenti. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat yang kemudian harus membeli BBM nonsubsidi dengan harga lebih tinggi.
Jika persoalan kuota dan distribusi tidak segera ditangani, tekanan terhadap masyarakat maupun aktivitas ekonomi di PPU berpotensi semakin besar. Karena itu, DPRD PPU bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersiap membentuk Satuan Tugas (Satgas) Energi.
Satgas tersebut nantinya tidak hanya bertugas mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, tetapi juga menyiapkan langkah mitigasi terhadap potensi persoalan energi lainnya.
“Adanya satgas terbentuk, nantinya penanganan bukan hanya soal BBM, tetapi juga persoalan energi secara keseluruhan,” tandas Syahrudin.
DPRD PPU menilai peningkatan aktivitas akibat pembangunan IKN harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebutuhan energi daerah. Dengan posisi PPU sebagai daerah penyangga sekaligus jalur mobilitas logistik menuju IKN, kebutuhan BBM dinilai tidak dapat lagi dihitung hanya berdasarkan jumlah penduduk.
Evaluasi terhadap formula alokasi BBM, percepatan penambahan infrastruktur SPBU, serta pengawasan distribusi menjadi langkah yang dinilai penting untuk menjaga pasokan energi bagi masyarakat dan aktivitas pembangunan di PPU.(adv/jr)