Banner Website Responsif

Penajam Paser Utara

Strategi Peningkatan PAD : Komisi II DPRD dan Pemprov Kaltim Sinkronisasi Draft Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

(Foto Humas) H. Sabaruddin Panrecalle - Komisi II DPRD Prov Kaltim

SAMARINDA β€” Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mematangkan langkah strategis dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyinkronkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Senin (7/9/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.

Turut mendampingi, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, jajaran Anggota Komisi II meliputi Semmy Permata Sari, Sulasih, Firnadi Ikhsan, Yonavia, Sigit Wibowo, dan Abdul Giaz, serta tim tenaga ahli Komisi II. Dari jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim, hadir Asisten II Setda Provinsi Kaltim Muhaimin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Dasmiah, Kepala Biro Perekonomian Setda Kaltim Iwan Darmawan, serta Kepala Biro Hukum Setda Kaltim Suparmi beserta jajaran teknis terkait.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa peningkatan Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) membutuhkan regulasi yang adaptif serta kerja sama lintas sektor yang solid. Menurutnya, pembenahan aturan melalui Ranperda harus diimbangi dengan eksekusi lapangan yang kuat. “Peningkatan PAD ini melalui dinamika yang panjang. Tidak cukup hanya mengandalkan Peraturan Daerah saja, tetapi juga harus diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pembentukan tim terpadu yang bekerja secara maksimal,” tegas Sabaruddin.

Ia menambahkan, keterlibatan tim terpadu menjadi kunci utama dalam mengawal setiap potensi penerimaan daerah agar target yang ditetapkan dapat tercapai secara efektif. β€œTentunya tim terpadu ini juga punya andil besar dalam proses yang begitu panjang untuk meningkatkan sektor pendapatan asli daerah kita,” pungkasnya. Melalui sinkronisasi ini, DPRD dan Pemprov Kaltim berharap payung hukum yang disusun tidak hanya memperjelas regulasi pemungutan pajak dan retribusi, melainkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Kaltim secara berkelanjutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *