DBH PPU, Pemerintah Pusat Baru Cairkan Rp18,36 Miliar
Ketua DPRD PPU Raup Muin
PENAJAM — DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menyoroti penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat. Dari total piutang kurang salur DBH untuk Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 yang mencapai lebih dari Rp300 miliar, pemerintah pusat baru mencairkan sekitar Rp18,361 miliar. Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur penyesuaian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan TA 2024, serta pengelolaan dana Treasury Deposit Facility (TDF) 2026.
Anggota DPRD PPU, Raup, mengatakan minimnya pencairan DBH kurang salur tersebut menjadi persoalan bagi kondisi fiskal daerah. Pasalnya, piutang DBH yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah sebelumnya telah diperhitungkan dalam struktur pendapatan APBD. “Yang dicairkan oleh pusat cuma Rp18 koma sekian miliar. Padahal dana kurang salur itu sudah masuk di dalam APBD untuk menutupi berbagai kebutuhan daerah,” kata Raup, Rabu (9/9).
Menurut Raup, sisa kurang salur DBH tersebut secara legal merupakan hak Pemerintah Kabupaten PPU. Persoalan yang dihadapi daerah saat ini adalah ketidakjelasan waktu pencairan dana dari pemerintah pusat. “Itu kan memang sudah uangnya Pemda. Persoalannya sekarang, uangnya itu kapan ditransfer kan tidak jelas. Entah tahun depan atau kapan,” ujarnya.
Karena itu, DPRD PPU mendorong pemerintah pusat membuat skema pelunasan yang lebih jelas agar penundaan penyaluran DBH tidak mengganggu pembangunan dan pelayanan publik di daerah. “Kami di DPRD berharap pemerintah pusat itu mengskemakan caranya, supaya roda pembangunan di daerah ini tetap bisa berjalan walaupun ada ibaratnya penundaan atau utang dari pusat,” kata Raup.
Untuk mengantisipasi kondisi fiskal yang belum stabil, DPRD PPU menyarankan pemerintah daerah tetap memasukkan sisa kurang salur DBH ke dalam perencanaan anggaran. Menurut Raup, dana tersebut dapat diusulkan melalui APBD Perubahan pada tahun berjalan atau kembali direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya. Namun, waktu pembayaran dari pemerintah pusat tetap menjadi persoalan tersendiri. “Tergantung kebutuhan, ya bisa saja diusulkan masuk tahun ini untuk menutupi kebutuhan. Persoalan nanti dibayarnya kapan oleh pusat, itu lain cerita lagi,” tuturnya.
Ia menilai pengusulan tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki skema anggaran yang jelas ketika dana kurang salur DBH akhirnya ditransfer oleh pemerintah pusat. “Diusulkan saja dulu, supaya ada skemanya dan baru bisa cair nanti,” tambahnya.
Raup juga mengingatkan jajaran eksekutif Pemkab PPU agar memahami secara menyeluruh kondisi keuangan daerah. Menurut dia, ketidakpastian pencairan DBH harus menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan program kerja pemerintah daerah. “Kestabilan kondisi hari ini kan kita masih belum pasti. Saya yakin teman-teman di pemda sudah memahami kondisi yang ada,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara hati-hati agar keterbatasan fiskal tidak mengganggu program prioritas masyarakat. “Yang paling penting adalah bagaimana memperlakukan anggaran yang belum turun itu secara bijak. Kita harus tetap rasional dalam mengelola anggaran agar semua program prioritas masyarakat bisa berjalan,” tandas Raup.(adv/jr)