Banner Website Responsif

Penajam Paser Utara

DPRD PPU Minta Perbankan Permudah Pencairan KPC bagi Siswa Yatim Piatu

Ketua DPRD Kabupaten PPU Raup Muin

PENAJAM — Penyaluran bantuan pendidikan melalui Kartu Penajam Cerdas (KPC) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berpotensi terlambat dari target September 2026. Keterlambatan tersebut dipicu kendala teknis dalam pembukaan rekening tabungan bagi siswa penerima manfaat. Persoalan terutama dihadapi peserta didik yang berstatus yatim piatu dan masih berusia di bawah umur. Pihak perbankan penyalur, khususnya Bank Kaltimtara (BPD), dinilai belum mengakomodasi mekanisme pembukaan rekening atas nama wali murid qualitate qua (QQ) untuk siswa yang kedua orang tuanya telah meninggal dunia.

Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, menyayangkan kendala administratif tersebut karena berpotensi menghambat hak siswa penerima bantuan pendidikan. Menurut Raup, pemerintah pusat selama ini mengarahkan agar pelayanan publik dan penyaluran bantuan kepada masyarakat dilakukan secara mudah dan tidak berbelit.
“Pemerintah pusat itu selalu arahannya dan anjurannya mempermudah. Jangan sampai kendala administratif di perbankan seperti ini membuat pencairan bantuan KPC jadi molor dan merugikan anak-anak kita, khususnya yang orang tuanya sudah meninggal,” ujar Raup, Jumat (11/9/2026).

Ia meminta seluruh pihak terkait, termasuk perbankan sebagai mitra pemerintah daerah, segera mencari solusi atas persoalan tersebut. Raup menegaskan, pelaksanaan program pemerintah di PPU membutuhkan sinergi seluruh pihak. Karena itu, persoalan teknis pembukaan rekening bagi siswa yatim piatu seharusnya dapat dicarikan formulasi yang tidak menghambat penyaluran bantuan. “Kabupaten PPU ini dibentuk karena kebersamaan. Menjalankan program pemerintahan juga harus dengan kebersamaan. Bank harus aktif mencari formulasi agar aturan QQ wali murid bisa segera diterapkan,” tegasnya.

Program Kartu Penajam Cerdas merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar perlengkapan sekolah siswa. Bantuan tersebut antara lain dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan seragam, sepatu, alat tulis, dan perlengkapan sekolah lainnya. Bantuan KPC diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu per siswa. Skema tersebut dinilai lebih fleksibel karena penerima dapat menyesuaikan penggunaan bantuan dengan kebutuhan perlengkapan sekolah masing-masing.

DPRD PPU meminta dinas terkait dan pihak perbankan segera menyelesaikan persoalan regulasi pembukaan rekening tersebut. Penyelesaian diperlukan agar pencairan bantuan KPC dapat dilakukan sesuai target tanpa menimbulkan persoalan administratif bagi siswa penerima. “Kami meminta dinas terkait bersama pihak perbankan untuk segera menuntaskan hambatan regulasi tersebut agar pencairan KPC dapat terealisasi tanpa menyisakan masalah di kemudian hari,” pungkas Raup.(adv/jr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *