SPMB SMA di PPU DPRD Minta Sistem Penerimaan Siswa Dibenahi
Ketua Komisi I DPRD PPU Ishaq Rahman
PENAJAM – Persoalan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA sederajat kembali menjadi sorotan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. DPRD PPU menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh agar persoalan penerimaan siswa tidak terus berulang setiap tahun.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, meminta pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membenahi sistem SPMB sebelum memasuki tahun ajaran berikutnya.
Menurut Ishak, sejumlah persoalan seperti kerumitan prosedur pendaftaran, aturan domisili, keterbatasan daya tampung sekolah negeri, hingga persoalan kuota jalur afirmasi dan prestasi masih menjadi kendala bagi calon siswa dan orang tua. “Setiap SPMB selalu memunculkan masalah baru. Persoalan ini menjadi masalah klasik yang terus berulang dari tahun ke tahun. Pemerintah daerah harus mendeteksi lebih dini berapa jumlah siswa yang akan lulus dan ke mana minat sekolah mereka,” kata Ishak, Senin (14/9/2026).
Ishak menyebut ketimpangan jumlah sekolah menjadi salah satu faktor yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerimaan siswa baru di PPU. Saat ini terdapat sekitar 22 SMP negeri di PPU, dengan jumlah lulusan yang mencapai ribuan siswa setiap tahunnya. Sementara itu, jumlah SMA negeri di daerah tersebut hanya sekitar delapan sekolah. Kondisi tersebut membuat kapasitas sekolah menengah atas negeri tidak sebanding dengan jumlah lulusan SMP yang membutuhkan tempat untuk melanjutkan pendidikan.
Menurut Ishak, pemerintah perlu memiliki data kebutuhan sekolah jauh sebelum proses SPMB dimulai. Dengan demikian, potensi kekurangan daya tampung dapat diketahui dan diantisipasi lebih awal. Selain daya tampung, aturan administrasi dalam SPMB juga menjadi perhatian DPRD PPU. Ishak menilai penerapan persyaratan administrasi, khususnya terkait domisili, perlu dilakukan secara bijak dan mempertimbangkan kondisi faktual calon siswa. Ia mencontohkan siswa yang telah bersekolah di suatu wilayah sejak kelas 1 SMP hingga lulus. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan apabila dokumen kependudukan orang tua belum diperbarui sesuai wilayah tempat tinggal. “Persyaratan seperti surat keterangan domisili seharusnya dikaji secara bijak. Jika seorang anak sudah menempuh pendidikan di wilayah tersebut dari kelas 1 SMP hingga lulus, meski orang tuanya belum memperbarui KTP/KK setempat, mereka tetap memiliki hak untuk melanjutkan sekolah di sana,” ujarnya.
Ishak juga meminta sekolah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak semata-mata terpaku pada pemeriksaan dokumen. Ia mendorong adanya verifikasi faktual apabila terdapat persoalan mengenai data domisili calon siswa. “Aturan itu jangan dibuat saklek. Sekolah harus berani turun ke lapangan untuk survei langsung membuktikan kebenaran data domisili calon siswa. Kalau aturan ini terus tidak dibenahi, ada masyarakat yang kehilangan hak dasarnya untuk mendapatkan pendidikan,” katanya.
Pengelolaan SMA dan SMK sederajat merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, Ishak meminta Dinas Pendidikan PPU aktif menyampaikan kondisi riil di daerah kepada Pemprov Kaltim.
Salah satu wilayah yang disebut menghadapi persoalan daya tampung adalah Kecamatan Waru. Menurut Ishak, minat siswa untuk melanjutkan pendidikan ke SMA cukup tinggi, sementara jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia belum mencukupi. Ia menilai penambahan rombel yang baru dilakukan mendekati tahun ajaran baru bukan langkah antisipasi yang ideal karena kebutuhan seharusnya sudah dapat dipetakan sejak jauh hari.
“Pemerintah di daerah yang paling tahu kondisi lapangannya. Kalau ada kebijakan dari pusat atau provinsi yang dalam praktiknya menyulitkan masyarakat di daerah, sampaikan ke atas. Jangan hanya menerima apa adanya,” tegasnya.
Untuk mencegah persoalan serupa pada pelaksanaan SPMB berikutnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui Komisi I DPRD PPU mendorong penerapan pendataan awal melalui formulir peminatan sekolah. Pendataan tersebut dapat dilakukan ketika siswa masih berada di kelas akhir SD maupun SMP. Dengan mengetahui pilihan sekolah siswa beberapa bulan sebelum kelulusan, pemerintah dapat memetakan kebutuhan daya tampung secara lebih akurat di setiap wilayah.
Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebutuhan rombel, mengantisipasi kekurangan kapasitas, serta menyusun langkah pemerataan akses pendidikan.
“Ketika memasuki tahapan SPMB, kita sudah tahu persis apa kebutuhan di daerah kita. Bukankah pemerintah hadir untuk melayani rakyat? Jika ada cara yang lebih mudah untuk menjamin hak pendidikan masyarakat, kenapa harus dibuat rumit,” pungkas Ishak.(adv/jr)