Banner Website Responsif

Penajam Paser Utara

Pemkab dan DPRD PPU Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Anggaran Daerah Rp1,99 Triliun

Pemkab dan DPRD Penajam Paser Utara menyepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

PENAJAM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD PPU di ruang rapat paripurna gedung DPRD PPU, Sabtu (25/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD PPU Raup Muin, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, unsur wakil ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah PPU Tohar, Sekretaris DPRD Suhardi, tenaga ahli dan staf ahli fraksi DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) PPU. Bupati PPU Mudyat Noor dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut bukan sekadar tahapan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurut dia, kesepakatan itu merupakan komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan arah kebijakan fiskal daerah dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi terkini, terutama terkait pendapatan dan belanja program. “Sesuai dengan kesepakatan bersama ini, Pemerintah Daerah dan DPRD saling memberikan dukungan dan kontribusi dengan tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga tahapan evaluasi,” katanya.

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung keberhasilan pembangunan Kabupaten PPU pada 2026 sesuai dengan kapasitas fiskal daerah. Ia menjelaskan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah, capaian pelaksanaan APBD tahun berjalan, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, dinamika transfer ke daerah, serta kebutuhan penyesuaian program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran. “ Kita menyadari bahwa kondisi fiskal daerah menghadapi tantangan yang tidak ringan. Struktur keuangan daerah kita masih sangat dipengaruhi oleh penerimaan transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut menuntut kita untuk semakin berhati-hati dalam merencanakan dan melaksanakan belanja daerah,” ujarnya.

Dia mengatakan perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat, dinamika penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH), perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kebutuhan pembiayaan pembangunan menjadi sejumlah pertimbangan dalam menetapkan kebijakan fiskal daerah. Pendapatan PPU 2026 Diproyeksikan Rp1,99 Triliun Dalam rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026, target pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp1.990.964.505.695. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah pada APBD Perubahan 2026 direncanakan sebesar Rp1.985.198.748.728. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Adapun pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp5.765.756.967, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dengan target pendapatan dan rencana belanja tersebut, terdapat selisih lebih atau surplus sebesar Rp5.765.756.967. Surplus tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan neto yang mengalami minus dengan nilai yang sama. Dengan demikian, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dirancang dalam kondisi seimbang atau zero deficit. Ketua DPRD PPU Raup Muin mengatakan penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan di tengah kondisi yang menuntut pemerintah daerah dan DPRD lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah. Menurut Raup, kondisi fiskal daerah mendorong perlunya efisiensi anggaran, terutama terhadap belanja operasional aparatur yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan publik. “Kita dituntut untuk melihat kondisi kekinian daerah dan memaksa kita melakukan efisiensi anggaran.

Kita harus memangkas belanja-belanja operasional aparatur yang tidak menyentuh langsung kepentingan publik,” kata Raup. Dia juga menekankan pentingnya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan PAD dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. “Kita harus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat kecil,” ujarnya.

Raup mengatakan perubahan KUA-PPAS PPU 2026 telah melalui pembahasan di internal Badan Anggaran DPRD serta rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Dia menyebut dokumen penyesuaian anggaran tersebut telah disusun dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. “Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, maka formulasi kebijakan ini telah matang untuk kita sepakati bersama sebagai landasan utama pembentukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026,” kata Raup.

Raup juga meminta seluruh pihak mempercepat tahapan lanjutan setelah penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS. Menurut dia, waktu yang tersedia menjelang akhir September 2026 relatif terbatas sehingga proses evaluasi hingga pengesahan dokumen APBD Perubahan perlu dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
“Dengan sisa waktu yang sangat terbatas di akhir bulan September ini, kami meminta komitmen bersama agar seluruh tahapan lanjutan diselesaikan tanpa penundaan lagi, demi menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Penajam Paser Utara,” ujarnya.

Raup kemudian menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemkab PPU, TAPD, Badan Anggaran DPRD, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026. Nota kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026.(*djr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *